SIM - Surat Ijin Mengemudi







Punya SIM adalah wajib hukumnya bagi pengguna kendaraan bermotor. SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Menurut Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009)SIM terbagi menjadi 2 yaitu:
Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Golongan SIM perseorangan

Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
-SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
-SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
-SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
-SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
-SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Golongan SIM Umum

Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
-SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
-SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
-SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM B2 umum adalah SIM yg harus bener bener di dapatkan dari lulus tes dari kepolisian karena SIM B2 umum adalah untuk Sopir sopir Truck Tronton dan Bus bus besar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama