Gile Bro... Jualan Bensin Lewat Label Pertamini Aje Bisa di Penjara 6 Tahun



Berita yang cukup membuat heran masyarakat indonesia mengenai pernyataan dari Direktur BBM BP Migas Hendry Ahmad yang menyatakan bahwa pelaku yang melakukan penjualan BBM tak berizin bisa dikenakan hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 6 miliar....

Berarti ini termasuk penjual bensin eceran??? Duh susahnya yah hidup di Negara yang "Merdeka".. Saya kira Pertamini adalah usaha yang di support oleh pertamina eh ternyata salah... Seperti yang ada saat ini bahwa bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan label 'pertamini' tengah menjamur di beberapa tempat, terutama di daerah pinggiran Jakarta......

Pertamini jadi alternatif pengisian BBM bersubsidi, khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua.... Namun Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyatakan, praktik penjualan BBM bersubsidi lewat Pertamini adalah bisnis ilegal dan sudah sepatutnya ditertibkan.... Pelaku yang melakukan penjualan BBM tak berizin bisa dikenakan hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 6 miliar....

Berapa sih kerugian yang di timbulkan oleh Pertamina dalam hal ini? apakah negara juga di rugikan??? Minimnya SPBU di daerah pelosok membuat "Pertamini" sebagai alternatif buat mengisi BBM oleh sejumlah masyarakat, namun hal ini malah justru di larang atau memang tak ada ijin dari pihak yang terkait...

Berapa sih keuntungan yang di dapat oleh Pertamini ini, paling hanya 500-100 rupiah perliter... MEnding jualan bensin lewat "COD" aja kali yah ckkkckc... Orang orang "Berjabat" memang engga tahu rasanya jadi orang kecil yah... Usaha seperti ini aja harus di persulit... CObalah cari solusi misalkan memberi ijin atau membuka Sub SPBU dengan modal kecil yang masyarakat bisa menjangkaunya....

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama