Cara Melaporkan dan Blokir Rekening Bank Penipu



Ada temen yang curhat ketipu 6 juta waktu tranksaksi pembelian motor seken.. katanya seperti di hinotis waktu c.o.d... temen di suruh transfer uang dulu ke rekening pelaku padahal barang belum di terima,,, setelah korban transfer orangnya menghilang dan no nya ga aktif...

waktu melapor ke kepolisian, polisi cuma membuatkan surat keterangan doang dan suruh melapor ke bank, nah pas datang ke bank BRI, banknya ga bisa menindak lanjutin, pihak bank meminta harus ada polisi yang datang mengkalrifikasi...

Ga tahu itu rekening asli atau palsu yang pasti polisi sebenarnya bisa melacak si pelaku tapi engga ada reaksinya.. baik yg berduit atau yg ga berduit wajib menangkap pelaku karena itu pekerjaannya...

kejadian di cilacap. jangan transfer kalau barang belum di terima.. semoga uangnya bisa kembali lagi aamiin.

Apabila pelaku menggunakan rekening BRI:

1. Laporkan ke BRI. Pihak BRI akan membuatkan laporannya dan Anda akan dibantu untuk melaporkannya ke kepolisian.
2. Di pihak kepolisian Anda akan membuat surat keterangan tentang kejadian penipuan transaksi secara online tersebut.
3. Fax surat keterangan itu ke BRI. Nomornya akan diberitahukan, setelah laporan Anda masuk ke BRI. Prosesnya biasanya 2 hari dan rekening pelaku akan diblokir.

Pihak BRI tidak bisa menjamin pengembalian uang dikarenakan mungkin saja pelaku sudah langsung menarik uangnya. Tetapi jika belum ditarik, masih bisa dibantu untuk pengembaliannya.

Untuk mengetahui kelanjutan dari laporan, Anda bisa menelpon. Tetapi untuk urusan pengembalian uang, silahkan datang ke kantor cabang terdekat.

Berikut Cara Melaporkan dan Blokir Rekening Bank Penipu

1. Siapkan bukti dan kartu identitas anda
Segera siapkan bukti transaksi, bukti salinan email atau sms atau blackberry messege. Dan juga bukti transfer bank, sms banking, atau internet banking. Jangan lupa juga membawa buku tabungan, kartu ATM dan fotocopy milik anda.

2. Siapkan data pihak yang menipu
Siapkan juga data pihak yang sudah menipu Anda, seperti nomor rekening dan nama pemilik rekening, juga nomor handphone/telepon, dan email / website.

3. Buat kronologi penipuan
Buat kronologi kejadian diatas materai sebagai pelengkap laporan memblokir rekening penipu.

4. Buat Surat Permohonan Pemblokiran
Spoiler for Contohnya seperti dibawah ini:

5. Buat laporan kepolisian
Buat laporan penipuan ke kantor polisi terdekat dan minta surat pelaporan tadi untuk pelengkap laporan ke pihak bank. Biasanya akan dikenakan biaya Rp 10 ribu - Rp 20 ribu.

6. Laporkan ke pihak bank
Laporkan ke kantor cabang bank yang bersangkutan tergantung bank pemilik rekening penipu tersebut. Usahakan mendatangi Cabang Besar Bank karena akan cepat untuk di tindaklanjuti.

Sampaikan ke satpam atau CS nya bahwa Anda ingin melakukan pengaduan rekening. Sertakan bukti transfer beserta Surat Laporan Polisi (jangan lupa di foto copy) dan bank akan menampung laporan anda.

7. Ajukan pemblokiran
Ajukan permohonan pemblokiran secara resmi sesuai aturan bank tersebut. Biasanya akan ada form yang disediakan oleh pihak bank.

*request blokir rek penipu.

syarat:
-data transaksi (slip atm)
-kartu atm,
-buku rekening,
-ktp,
-isi form laporan bermaterai,
-isi form saksi/korban bermaterai,
-kronologis (tulis tangan)
-surat keterangan dari kepolisian (laporan penipuan)
-langsung ke kantor polisi (bawa surat pengantar dari bank)
-ke Bank lagi...

Bank bisa melakukan pemblokiran rekening pelaku. Tetapi setiap bank memiliki prosedur yang agak berbeda-beda. Dan setiap prosedur akan melibatkan kepolisian.

Apakah uang Anda bisa kembali atau tidak, tidak ada bank yang bisa menjamin karena satu dan lain hal. Tetapi meskipun uang Anda tidak kembali, setidaknya Anda bisa menghentikan langkahnya. Apakah ia akan masuk penjara atau tidak, saya tidak tahu itu urusan dengan kepolisian, tetapi rekeningnya bisa diblokir.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama